Kumpulan Informasi Pelapor Lokal Dari Papua

Polisi Tangkap Satu Karyawan PT. Freeport Indonesia dan Tiga Masyarakat

Polisi sewenang-wenang menangkapa satu karyawan PT. Freeport Indonesia Departement Securty Risk Management (SRM) dan tiga kepala suku, dituduh memiliki amunisi peluruh senjata, pada 7 Sebtember 2013 pukul 02:00 malam WP, di GBT Tram Area Tambang Lama Tembagapura Papua.

Polsek Tembagapura menangkapa Ivan alias Indius Sambom (33) Pekerjaan Karyawan PT. Freeport Indonesia Departement Securty Risk Management (SRM) area kerja tambang terbuka GRASBERG MINE. Ivan ditangkap saat tidur Barak dan satu kawan kerja saat penjagaan di Pos. 12 anggota Polisi kepung Barak tempat Ivan tidur pada Pukul: 14:00 wp, dengan tuduhan menyimpan amunisi. 

“Polisi Borkol tangan saya, dan bawa saya ke luar mereka periksa semua di lemari dan tempat tidur, tetapi tidak temukan peluru yang Polisi kira saya simpan, trus mereka bawa saya ke Polsek”, kata Ivan via seluler kepada media ini pada (15/09/2013) siang tadi.

Setelah Ivan di Polsek Polisi kembali tangkap dua orang kepala suku dan satu pria pencari kerja di barak Ivan saat mereka tidur tepat pukul: 15:00 subuh wp, dengan tuduhan yang sama, namun tidak temukan bukti. Dua kepala suku dan satu pria pencari kerja adalah: 1). Hosea Uamam Kepala Suku Kampung Arwalop, 2). Katur Uaman Kepala Suku kampung Oya dan 3). Anton Wandagau adalah seorang pencari kerja di PT.Freepor Indonesia.

Tiga orang interogasi dari Polsek Tembagapura, namun tidak terbukti penyimpanan amunisi ataupun memiliki oleh ketiga orang itu, maka Polisi pulangkan mereka dari Polsek pada pukul: 10:00 wp 8 Sebtember 2013. Kemudian Ivan terus interogasi terkait kecurigaan menyimpan amunisi, tetapi tidak terbukti, pada Pukul: 12: 25 bawa ke Polres 32  Mimika. Sebelum ke Polres Polisi memaksa Ivan mengaku terkait penyimpanan Amunisi, sampai karena Ivan mengatakan “saya tidak tau amunisi, saya karyawan PT. Freepor, saya tidak bawa amunisi”, kata ivan kepada Polisi tetapi masih belum percaya, maksa terus untuk mengaku.

“Kalau kamu menyangkal kamu makan tanah sebagai tandah sumpah, mereka berikan saya tanah dan memaksa saya makan, karena desakan begitu saya makan tanah”, kata Ivan sambil meniru kata Polisi.

Lanjut Ivan “Sampai di Polres 32 Mimika Polisi suruh saya tandatangan surat Berita Acara Pemeriksaan dan saya tandatangan surat itu, selanjutnya suruh saya pulang pada Pukul: 14:00 siang wp. Tetapi barang-barang saya hanphone dan Camera kembalikan dan tas saya yang berisi Modem Telkomsel Flash dan gabel cas hanphone tidak kembalikan”, ujarnya.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

Label

Recent Posts

Featured Post

Papua Merdeka Atau Tidak, Pasti akan Merdek!

Cepat atau lambat Papua pasti merdeka, oleh karena itu komentar murahan yang di sampaikan olh BIN, BAIS, INTELJEN dan orang yang menjadi kak...

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.