Ringkasan
Pada akhir bulan May 2014, setidaknya terdapat 76 tahanan politik di penjara Papua.
Penggunaan senjata api tidak sesuai dengan prosedur oleh kepolisian Indonesia terus menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan orang Papua. Kematian pekerja hak asasi manusia Pendeta Ekpinus Magal dan cedera berat yang dihadapi oleh tiga orang penduduk setempat di Moanemani, Timika (lihat dibawah), sebagai akibat kurangnya pengendalian diri diantara polisi di Papua. Penggunaan kekuatan yang berlebihan menunjukkan kurangnya pelatihan dan kesadaraan kewajiban di bawah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Prinsip-Prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Petugas Penegak Hukum. Impunitas yang seringkali mengikut tindakan kekerasan terdapat di pelbagai satuan kepolisian di Papua, dari Brigades Mobil (Brimob) ke Polsek dan Polres.
Beberapa kejadian bulan ini memunculkan adanya keterlibatan korporasi dalam pelanggaran hak asasi manusia di Papua. Penangkapan dan pemecatan dua orang yang terlibat dalam protes mengenai tenaga buruh menentang majikan mereka, PT Tandan Sawita Papua, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kerom, menunjukkan bahwa pekerja-pekerja yang menggunakan hak mereka untuk berkumpul secara damai dan berekspresi dihukum berat. Mengingat kurangnya komitmen perusahaan kepada janji-janji masa lalu untuk memperbaiki infrastruktur setempat dan memberikan kompensasi yang memadai, analis HAM setempat mempertanyakan niat penandatanganan mereka kepada UN Global Compact. Pekerja HAM juga mempersoalkan peran perusahaan tambang tembaga dan emas PT Freeport Indonesia dalam konflik yang sedang terjadi di Timika yang mengakibatkan meningkatnya kematian. Laporan setempat menunjukkan bahwa kurangnya persetujuan, prioritas dan pemberitahuan dari pemilik tanah adat adalah factor besar dalam konflik tersebut, memberi sinyal pertanggungan jawab korporasi dalam kerusuhan yang sedang terjadi.











