Siaran Pers Bersama oleh Fransiskan International, Hak Asasi Manusia dan Perdamaian untuk Papua (ICP), Imparsial, KontraS, Tapol dan Papua Barat Jaringan
(11 Juli 2013, Jenewa) Pada tanggal 10 dan 11 Maret 2013 Komite Hak Asasi Manusia PBB terakhir pelaksanaan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, salah satu hak asasi manusia yang paling penting yang sudah diratifikasi Indonesia dan memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan untuk menjamin perlindungan hak-hak di Indonesia.
Komite menyoroti kekerasan yang sedang berlangsung di Papua dan menyesalkan penggunaan kekuatan berlebihan oleh pasukan keamanan Indonesia. Karena tidak ada mekanisme yang efektif yang tersedia untuk menahan anggota militer akuntabel, Komite melihat kembali kejadian pelanggaran seperti kemungkinan sampai Indonesia mengambil langkah-langkah untuk mengembangkan prosedur pengaduan yang efektif. Komite mengacu pada tingginya angka pembunuhan di luar hukum yang terjadi di Papua selama 2 tahun terakhir dan menyesalkan penggunaan kekerasan dalam membubarkan protes damai di Papua.











