Papuans Behind Bars: Juli 2013
Ringkasan
Pada akhir Juni 2013, terdapat 57 orang tahanan politik dalam penjara di Papua. Sebanyak lima orang ditangkap bulan ini; namun empat yang ditahan telah dibebaskan tanpa tuduhan. Kelimanya ditahan karena keterlibatan mereka dalam demonstrasi atau pertemuan damai. Informasi baru diterima dari sumber-sumber dan laporan surat kabar setempat menyoroti keparahan akses yang tidak mencukupi ke perawatan medis yang dihadapi oleh tahanan politik.
Vonis untuk kasus perayaan Hari Pribumi di Yapen dan kasus amunisi di Abepura telah disampaikan, sedangkan persidangan untuk Matan Klembiap, dalam kasus penangkapan Depapre, dan penangkapan Sarmi masih diteruskan. Persidangan untuk kasus 1 Mei di Aimas akan dimulai pada bulan Agustus. Informasi baru diterima telah menjelaskan kasus Atis Rambo Wenda yang keliru dilaporan sebagai Athys Wenda di Update Juni kami.
Penangkapan
Empat aktivis HAM ditahan di Waena dan Abepura dalam upaya polisi untuk membubarkan demonstrasi
Pada tanggal 29 Juli 2013, empat aktivis HAM – Usama Usman Yogobi, Alius Asso, John Selegani dan Benny Hisage – ditangkap saat aparat kepolisian Jayapura membubarkan demonstrasi nasional damai yang yang diselenggarakan oleh SHDRP (Solidaritas Hukum HAM Dan Demokrasi Rakyat Papua). Situs web berita lokal Tabloid Jubi melaporkan bahwa demonstrasi tersebut mendukung sejumlah perkembangan internasional, termasuknya review oleh Komite HAM PBB atas implementasi Indonesia terhadap Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), bantuan kemanusiaan dari Australia, kunjungan dari para menteri luar negeri negara-negara anggota Melanesian Spearhead Group ke Papua dan Indonesia dan kunjungan dari Duta Besar Amerika Serikatke Papua. Surat kabar lokal Bintang Papua melaporkan bahwa polisi telah menggunakan kekerasan yang berlebihan terhadap para demonstran di Waena dan Abepura dalam upaya untuk tegas membubarkan massa.
Sebuah artikel yang ditulis oleh Selphius Bobii dan dipublikasikan di Majalah Selangkah melaporkan bahwa Yogobi, kepala SHDRP, telah menyerahkan surat pemberitahuan kepada Polda Papua bahwa demonstrasi akan dilakukan pada tanggal 29 Juli 2013. Apabila ia tidak menerima Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Yogobi menuju ke Markas Polda Papua di mana ia diberitahu oleh Yas Maudul, seorang petugas Intelkam Polda Papua bahwa meskipun ia belum menerima STTP tersebut, demonstrasi damai bisa dilanjutkan. Dengan jaminan ini, Yogobi memutuskan untuk meneruskan dengan demonstrasi.
Situs web berita Tabloid Jubi melaporkan bahwa pada sekitar 0.945 waktu Papua, dua mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) John Selegani dan Benny Hisage ditangkap secara paksa di Waena ketika mereka mengambil bagian dalam long march menuju ke Abepura untuk bergabung dengan demonstrasi yang dipimpin oleh Yogobi dan Alius Asso. Bobii melaporkan bahwa Marthen Mote, juga seorang mahasiswa Uncen, hadir di penangkapan Selegani dan Hisage semasa ketiga mereka bergiliran untuk memberikan orasi. Laporan tersebut menyatakan bahwa pada saat penangkapan ketiga mahasiswa tersebut diduga dipukuli dan diintimidasi oleh polisi bersenjata. Selegani dan Hisage kemudian dibawa ke Polres Abepura untuk diinterogasi, diduga karena mereka tidak memiliki ijin dari polisi untuk melakukan demonstrasi. Dalam penahanan, polisi menyita handphone mereka, kartu ID, buku-buku, dokumen dengan nomor rekening, selebaran demo damai, surat arsip pemberitauan demo damai dan buku injil kecil untuk penyelidikan. Sekitar jam 15.35 waktu Papua, mereka dibebaskan dan barang-barang mereka dikembalikan.
Di Kamp Kei, Abepura, long march dari sekitar 500 orang yang dipimpin oleh Yogobi dan Asso diganggu dan akhirnya dibubarkan oleh ratusan polisi bersenjata. Para demonstran dihenti oleh aparat polisi di luar kantor LBH (Lembaga Bantuan Hukum) di mana Yogobi berusaha untuk bernegosiasi dengan polisi, menegaskan jaminan yang diberikan kepadanya olehpetugas Intelkam Polda Papua. Dia kemudianditangkap oleh aparat polisi bersenjata secara paksa dan dimasukkan ke dalam truk. Ini kemudian menyebabkan para demonstran mencoba untuk bernegosiasi dengan polisi untuk membebaskan Yogobi. Salah satu pemimpin demonstrasi, Alius Asso, kemudian juga ditangkap secara paksa. Hal ini menyebabkan puluhan demonstran bersepakat untuk ramai ramai menyerahkan diri untuk ditangkap dengan Yogobi dan Asso, dengan mencoba untuk memasuki truk polisi. Aparat kepolisian merespon dengan membuat perjanjian dengan massa aksi untuk melepaskan keduanya setelah akhir interogasi.
Keduanya kemudian dibawa ke Polresta Jayapura untuk diinterogasi. 30 para demonstran menunggu di luar kantor Polresta untuk memastikan bahwa kepolisian menagih perjanjian tersebut. Yogobi dan Asso diinterogasi tentang kepengurusan SHDRP, pimpinan bertanggung jawab atas tindakan dan demonstrasi, tujuan demonstrasi dan latar belakang mereka. Kedua aktivis dibebaskan sekitar jam 17.26 waktu Papua.
SHDRP baru-baru ini menjadi sasaran pelecehan dan intimidasi oleh para ahli Indonesia pada kesempatan lain. Pada 25 Juli 2013, aparat militer menyerbu Sekretariat SHDRP ketika kantor itu kosong. Abner Asso, seorang pekerja HAM dengan SHDRP dinyatakan dalam Majalah Selangkah bahwa ketika ditanya tentang penggeledahan itu, seorang anggota militer menyatakan bahwa organisasi itu merupakan ancaman bagi keamanan kota Jayapura. Asso juga melaporkan bahwa empat kantor SHDRP sekretariat lainnya juga telah diserbu oleh anggota militer.
Berita Selengkapnya Klik Disini: Orang Papua di balik Jeruji Juli 2013







Tidak ada komentar:
Posting Komentar