Oleh anak-anak bangsa Papua sebagai generasi penerus perjuangan, yang dapat lahir dari sisa-sisa tulang belulang yang telah diremukkan oleh bangsa kolonial Republik Indonesia. Di sampaikan kepada seluruh komponen perjuangan serta rakyat Bangsa Papua Barat, di Papua dan di seluruh pelosok dunia. Menyadari bahwa, kami adalah generasi ketiga dalam perjuangan Bangsa Papua Barat, untuk memperoleh kemerdekaan sebagai bangsa yang berdaulat. Generasi pertama dan kedua kebanyakan telah tiada. Separuhnya masih berjuang. Dan sisahnya lagi menyerah kepada bangsa kolonial Republik Indonesia, yang kemudian sedang melacur ria dengan gadis spionasenya NKRI demi sesuap nasi. Mereka yang melacur ria ini adalah “Nicolas Youwe, Nick Meseet, Frans
Albert Yoku dan lain-lain.”
Dalam hal ini, perlu dicatat oleh semua orang pribumi bangsa Papua Barat
adalah:
(1). Mengapa perjuangan belum berhasil?
(2). Mengapa pula kampanye diplomat-diplomat OPM dari tahun 1962-2002
tidak berhasil?
(3). Apa penyebabnya?
Nah, untuk menjawab pertanyaan di atas, kami uraikan dalam pembahasan selanjutnya dalam realase ini. Sialahkan simak! Setelah kami belajar dan memperlajari sejarah perjuangan Papua Merdeka dengan seksama serta penuh analisis, ternyata belum perna ada suatu proklamasi yang dapat diakui oleh perserikatan bangsa-bangsa atau pun oleh mayoritas negara-negara Anggota PBB. Artinya, yang selalu cerita oleh orang-orang tua dari bangsa Papua Barat kepada kami anak-anaknya selama ini, bahwa “kami pernah merdeka dan berdaulat.” Yang dimakasud adalah: Semangat seremonial 1 Desember 1961, oleh tokoh-tokoh politik Belanda bersama tokoh-tokoh politik lokal Papua; dan juga semangat deklarasi 1 juli 1971 oleh Zeth Rumkorem dan Yacob Pray bersama rekan-rekan segenerasinya. Hal ini terbukti dari FAKTA sejarah perjuangan Bangsa Papua Barat, mulai terhitung dari 1 Desember 1961 hingga kini. Fakta ini juga didukung dan diperkuat dengan kajian akademisi Belanda (P.J. Drooglever), dalam bukunya yang berjudul “The Act Of Free Choice 1969 in West Papua ”.
Dalam hal ini, yang perlu diketahui oleh semua orang Papua adalah:
Pertama, seremonial 1 Desember 1961 dan deklarasi 1 juli 1971 tidak mengikat hukum tetap, yaitu baik hukum internasional maupun hukum nasional Belanda-Papua. Empat puluh Sembilan tahun berlalu, namun belum ada pengakuan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa atau oleh negara-negara anggota PBB di seluruh dunia.
Kedua, proses perundingan Belanda Vs Indonesia dari sejak New York Agreement 15 Agustus 1962, proses aneksasi melalui penyerahan administrasi Papua Barat ke dalam wilayah NKRI oleh UNTEA pada 1 Mei 1963; serta proses pelaksanaan PEPERA 1969 di Papua Barat, oleh pemerintah Indonesia dibawah pengawasan PBB adalah penuh REKAYASA, Manipulasi, dengan jalan teror dan intimidasi terhadap orang Papua asli oleh TNI, sebagaimana pernyataan Purn. Letjen Sintong Panjaitan dalam bukunya yang berjudul “Perjalanan Seorang Prajurit Komando” (Panjaitan,2009).
Ketiga, status hukum atas sengketa politik Papua Barat dari tahun 1962-1969 harus ditentukan lebih dahulu, melalui proses dari delik formal hukumnya. Hal ini bisa terlaksana, jika ada forum legal yang berbadan hukum internasional.
Ingat, standarisasi ini yang perlu dipahami baik oleh semua orang Papua yang berjuang. Artinya, apabila fakta hukumnya terbukti bahwa semua proses aneksasi Papua Barat ke dalam wilayah NKRi, yang disebutkan pada bagian ke dua di atas, maka disana ada jalan dan harapan-harapan. Dengan dasar ini, maka kampanye-kampanye dan diplomasi akan berhasil. Marilah kita laknasakan perjuangan dengan penuh tanggungjawab. Karena, dengan cara ini ada hikma dari Tuhan.
Selanjutknya, dengan melihat, membaca, mencermati seksama serta menganalisis uraian singakat pada point pertama, kedua dan ketiga di atas, maka kita menyimpulkan:
- Bahwa, semangat perjuangan yang berlebihan dari orang Papua sendiri, membuat kepuasan tanpa hasil akhir yang maksimal. Artinya, belum apa-apa sudah puas dengan apa yang telah dibuatnya. Misalnya, sudah naikan bendera Bintang Kejora di salah satu tempat atau kampung, rasanya cukup puas dan cerita kemana-mana dari decade ke dekade. Sementara, hal itu belum dapat diakui oleh PBB atau pun oleh negara-negara Anggota PBB dan komunitas internasional;
- Bahwa, diplomat OPM-TPN generasi pertama dan generasi kedua, yang telah kampanye dan diplomasi dari tahun 1962 sampai 2002 vakum dan tidak berhasil. Hal ini kami dapat mengetahuinya tetapi tidak dapat kami jelaskan. Silahkan renungkan masing-masing;
- Bahwa, para tua-tua bangsa Papua Barat masih ada yang bertahan dengan prinsip perjuangannya dan sedang berjuang. Oleh karena itu, alangkah baiknya dengarkan suara hati nurani rakyat yang diseruhkan oleh generasi kedua dan generasi ketiga dalam perjuangan Papua Merdeka;
- Bahwa, belum ada proklamasi yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat, menurut standar hukum internasional;
- Bahwa, perlu lahirnya proklamasih baru yang sesuai hukum tata negara, berdasarkan standar hukum internasional;
- Bahwa, belum pernah ada kedaulatan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat;
- Bahwa, oleh karena itu, buanglah wacana klasik dengan kata “ minta pengakuan dan kembalikan kedaulatan Bangsa Papua Barat”;
- Bahwa, perlu melakukan reorganisasi dan restrukturisasi organisasi induk perjuangan (OPM-TPN), guna lahirnya semangat nasionalisme dan persatuan dalam kekuatan baru yang solid;
- Bahwa, perlu adanya tindakan revolusi kerilya tahapan serta revolusi total yang kontinuitas, guna lahirnya proklamasi baru yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat, sesuai standar hukum internasional;
- Bahwa perundingan-perundingan serta referendum akan lahir dengan sendirinya melalaui tindakan-tindakan sesuai bunyi point 7,8, dan 9 di atas dalam uraian kesimpulan ini;
Pesan Akhir:
- Ingat, dari kesimpulan di atas mengingatkan kepada generasi penerus perjuangan bangsa Papua Barat bahwa, marilah berjuang dengan sunguh-sunguh dan serius, setia, jujur, bijaksana, aktiv serta kontinuitas, guna lahirnya dialog internasional, perundingan-perundingan serta lahirnya sebuah REFERENDUM ulang yang demokratis dan bermartabat, sesuai prosedur hukum internasional dalam self-determination.
- Oleh karena itu, proses kajian dari prefektif hukum yang dapat dilakukan oleh forum legal (ILWP) di Londong, UK, atas aneksasi Papua Barat ke dalam wilayah NKRI adalah sangat penting dan perlu didukung, oleh semua komponen perjuangan bersama Rakyat bangsa Papua Barat.
Demikian, pesan ini kami tulis berdasarkan perintah Roh Kudus, atas nama Bangsa Papua Barat, dari dalam penjara kolonial Republik Indonesia. Lembaga Pmasyarakatan Narkotika (LP.NKT) Doyo,Papua. Harap pesan ini diperhatikan dan dapat dilaksanakannya oleh bangsa Papua Barat demi mewujudkan cita-cita yang mulia.
LP. NKT. Doyo, Papua, 18 Juli 2011
Best Regards
Pro Independence
Human Rights Activist of West Papua
Ttd
Sebby Sambom
West Papuan Political Prisoner







Tidak ada komentar:
Posting Komentar