Papuans Behind Bars: Juni 2013
Ringkasan
Pada akhir Juni 2013, terdapat 57 orang tahanan politik dalam penjara di Papua. Sebanyak 4 orang ditangkap pada bulan ini, semuanya dibebaskan tanpa tuduhan. Laporan dari sumber HAM setempat telah mengungkapkan rincian baru mengenai penangkapan 4 orang tahanan politik yang telah berada di penjara, baik yang sebelumnya tidak terdaftar atau sedikit diketahui. Banyak dari laporan-laporan tersebut menjelaskan penyiksaan brutal yang dilakukan terhadap tahanan politik oleh aparat keamanan. Sebanyak 23 orang dilaporkanmendapatkan penyiksaan, termasuk diantaranya 6 orang aktivis KNPB dalam kasus peledakan bom di Timika dan 11 orang pada kasus perayaan 1 Mei di Timika.
Download:
https://www.box.com/s/ok13ymfavgcntjijnv8w
Lima orang yang masih ditahan pada kasus perayaan 1 Mei di Timika, juga tujuh orang tahanan Aimas yang menghadapi tuduhan makar, saat ini sedang menunggu proses peradilan. Setelah ditahan pada 13 Mei 2013, Victor Yeimo sekarang dihukum untuk menyelesaikan hukuman 3 tahun yang dijatuhkan pada tahun 2009. Putusan untuk Boas Gombo dan kasus peledakan di Biak telah dijatuhkan dan peradilan terhadap kasus Perayaan Masyarakat Adat Papua masih terus berlangsung. Terdapat juga laporan atas percobaan pembunuhan kepada keluarga tahanan politik, Matan Klembiap.
Penangkapan
Laporan mengungkapkan informasi rinci di balik penangkapan Jefri Wandikbo
Sebuah laporan dari sumber HAM setempat mengungkapkan informasi rinci dari penangkapan dan proses peradilan Jefri Wandikbo, seorang aktivis dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB), yang ditangkap pada 7 Juni 2012 bersama dengan Buchtar Tabuni dan Assa Alua. Wandikbo saat ini menjalani 8 tahun hukuman di penjara Abepura. Beberapa laki-laki berada dalam perjalanan kembali dari pertemuan di DPRD Papua, ketika mereka dihentikan dan dicari oleh polisi dalam operasi penyisiran. Setelah menemukan belati dari tulang kasuari (alat tradisional Papua) dalam tas Wandikbo, ia dibawa ke Polres Jayapura untuk diinterogasi. Menurut Wandikbo, ia memperoleh belati di pasar Sentani untuk dikirimkan ke orang tuanya di Wamena untuk alat rumah tangga. Pada 21 November 2012, Wandikbo dihukum 10 bulan penjara untuk kepemilikan senjata tajam di bawah UU Darurat No. 12/1951 karena membawa belati dari tulang kasuari dalam tas saat ia ditangkap.
Penangkapan Wandikbo berdasarkan kepemilikan belati tulang kasuari. Dalam interogasi di Polres Jayapura, polisi menuduh Wandikbo terlibat dalam pembunuhan supir taksi di Waena pada 22 Mei 2012 dan menyiksanya untuk mendapatkan pengakuan dari tindakan kriminal ini. Nama tertuduh lain yang disebutkan dalam relasinya pada pembunuhan termasuk Maki Tabuni, Zakheus Wakla, Slamat Kossay dan Dany Wenda. Laporan menyebutkan bahwa tangan dan kaki Wandik luka berat karena ditindih meja yang berat, ia ditelanjangi dan kemaluannya berulangkali ditusuk dengan ujung sapu. Wandikbo ditolak mendapatkan pendampingan hukum selama proses interogasi dan dipaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian di bawah ancaman jika ia menolaknya.
Polisi menyatakan bahwa dugaan pembunuhan dilakukan pada 22 Mei 2012 di Waena, tetapi Wandikbo menyatakan bahwa antara 10 April 2012 – 30 Mei 2012 ia berada di Waena, mengunjungi keluarganya. Pada 19 Desember 2012, Wandikbo dihukum 8 tahun penjara karena diduga melakukan pembunuhan berdasarkan pasal 340 dan 56 KUHP dan UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pengacaranya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi ditolak.
Aktivis Pembela HAM disiksa, diisolasi dan ditolak untuk mendapatkan peradilan yang jujur
Sebuah laporan yang disajikan oleh seorang aktivis HAM kepada Papuans Behind Bars memberikan rincian penangkapan dan dugaan penyiksaan yang dihadapi oleh Andinus Karoba, seorang aktivis yang tergabung dalam Dewan Masyarakat Adat Koteka, Demmak. Karoba berhubungan dengan anggota Demmak di Jayapura dan di Papua Nugini yang melarikan diri dari serangan militer di Lembah Baliem di tahun 1977. Pada 10 Oktober 2012, Karoba ditahan secara paksa oleh petugas polisi intelejen yang membawanya ke Polres Jayapura. Dalam perjalanan ke kantor polisi, Karoba ditembak sebanyak 3 kali di betis dan paha, sementara kaki dan tangannya diikat. Ia ditahan dan terus diisoasi selama 2 bulan di Polres Jayapura selama menunggu proses peradilan dan diduga diborgol sepanjang masa penahanannya. Ia dilaporkan ditolak untuk dikunjungi oleh keluarganya dan tidak mendapatkan perawatan medis yang cukup terhadap luka tembakan yang dialaminya.
Karoba didakwa melakukan pencurian disertai dengan penggunaan kekerasan yang melanggar pasal 365 (2) KUHP dan UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana. Laporan menyatakan, meskipun didasarkan pada dugaan itu, namun polisi menginterogasinya berkenaan dengan aktivitas pro kemerdekaan, tidak ada hubungannya dengan kecurigaan atas pencurian dan tidak disebutkan tentang apa yang dicuri dalam laporan polisi. Karoba dilaporkan tidak didampingi oleh penasehat hukum selama proses peradilannya dan keluarganya tidak diperbolehkan untuk menghadiri persidangan. Ia dihukum 1 tahun 10 bulan penjara. Setelah putusan, ia dikirimkan ke penjara Abepura dimana saat ini ia berada.
Menurut Karoba, ia dilaporkan menjadi target polisi karena sejarah keluarganya. Keluarganya adalah bagian dari eksodus massal ke Papua Nugini karena melarikan diri dari brutalitas militer pada 1977. Sebagai konsekuensinya, ia diduga dicap sebagai anggota Operasi Papua Merdeka. Laporan mengklaim bahwa Karoba bekerja dengan Demmak, yang menyebabkan polisi memisahkannya sebagai target penangkapan.
Penangkapan aktivis di Puncak Jaya, ditolak mendapatkan pendampingan hukum
Informasi terbaru didapatkan dari pemantau HAM setempat yang melaporkan bahwa Yogor Telenggen, seorang aktivis dari Puncak Jaya, telah ditangkap pada 10 Maret 2013 di Waena karena dituduh telah menembak anggota militer tahun lalu. Telenggen, yang saat ini ditahan di Polres Papua telah didakwa berdasarkan pasal 340, 338, 170, 251 KUHP dan UU Darurat No. 12 tahun 1951 untuk tindakan kekerasan kriminal dan kepemilikan amunisi. Telenggen diduga dipukul secara bertubi-tubi oleh polisi selama proses penangkapan.
Penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan kepada Athys Wenda
Sebuah laporan baru dari pemantau HAM setempat mengungkapkan bahwa Athys Wenda, yang sebelumnya diduga akan menghadapi proses peradilan bersama 7 orang aktivis KNPB dalam relasinya dengan kasus peledakan di Wamena, ternyata menghadapi dakwaan dalam kasus yang tidak memiliki kaitan sama sekali. Wenda telah ditangkap pada 1 Desember di Waena dan sepertinya setelah ditahan di Polres Wamena untuk beberapa hari, harus dibebaskan tanpa dakwaan, dan sejak itu ditangkap kembali karena peristiwa yang lain. Ia saat ini menghadapi dakwaan karena melakukan tindakan kriminal dengan kekerasan berdasarkan pasal 170 KUHP. Wenda, aktivis yang terlibat dalam demonstrasi damai sejak tahun 2009-2012, menjadi seorang target dalam penangkapan polisi.
Pada 4 April 2013, sekitar 18.30 WITA di Waena, Wenda dipukul di tulang belakangnya oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal, yang menyebabkannya jatuh lemas. Ia baru sadar beberapa menit kemudian ketika anggota polisi Waena tiba di tempat kejadian dan membawa kedua penyerang tak dikenal dan Wenda ke kantor polisi Waena. Sebuah sumber melaporkan bahwa setelah 30 menit di kantor polisi, penyerang dibebaskan dari tahanan polisi sementara Wenda terus ditahan. Ketika Wenda mempertanyakan hal ini, polisi diduga menanggapinya dengan brutal, dengan cara menyiksanya. Ia dilaporkan ditikam dengan bayonet di telinga dan tangan, dan kakinya dipukuli dengan balok kayu. Wenda dipindahkan e Polres Abepura pada malam yang sama untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi diduga menolak perawatan medis atas luka yang dideritanya. Laporan tersebut menyatakan bahwa selama proses interogasi, Wenda tidak memiliki akses pada pendampingan hukum. Sejak saat itu ia dipindahkan ke penjara Abepura sambil menunggu persidangan. Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan akan diagendakan pada 27 Juni 2013.
Aktivis KNPB ditahan setelah demonstrasi damai di Sentani
Pada 10 Juni 2012 sekitar pukul 11.30 WITA, tiga orang aktivis KNPB ditangkap di depan sekretariat KNPB Sentani dan dibebaskan beberapa jam kemudian. Ogram Wanimbo, Agus Mabel dan Timo Alua dilaporkan ditangkap tanpa surat penangkapan, agak jauh dari kerumunan yang sedang mempersiapkan diri untuk demonstrasi mendukung keanggotaan penuh untuk Papua Barat dalam Melanesia Spearhead Group (MSG). Ketiga aktivis dibawa ke Polres Jayapura untuk diinterogasi dan dilaporkan telah dibebaskan beberapa jam kemudian. Tidak jelas apa tuduhan kepada mereka.
Buchtar Tabuni ditahan dan dipukul bertubi-tubi di Jayapura
Pada 12 Juni 2013, sekitar pukul 11.00 WITA, pemimpin KNPB, Buchtar Tabuni telah ditangkap dan dilaporkan mendapatkan pukulan yang bertubi-tubi oleh anggota Polda Papua, dan dibebaskan tanpa tuduhan tiga jam kemudian. Tabuni berada dalam perjalanan untuk pertandingan sepak bola ketika polisi bersenjata di bawah komando AKP Kiki Kurnia menghentikan kendaraan Tabuni dan melakukan penangkapan secara paksa. Berdasarkan laporan dari pemantau HAM setempat, Tabuni dipukul bertubi-tubi dengan popor senapan yang menyebabkan luka di kepala, telinga, punggung bagian bawah dan bibirnya pecah. Brutalitas ini diduga berlangsung terus di tempat penahanan sampai ia dibebaskan pada pukul 14.00 WITA di hari yang sama. Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Gede Sumerta, menyatakan bahwa polisi ingin mempertanyakan Tabuni terkait keterlibatannya dalam demonstrasi yang diorganisir oleh Universitas Cendrawasih di hari yang sama.
Pembebasan
Masyarakat sipil yang ditahan di Paniai dibebaskan
Informasi yang disampaikan melalui email oleh seorang aktivis HAM independen melaporkan bahwa 4 orang masyarakat sipil ditahan sewenang-wenang di Paniai pada bulan Maret dan April dan mereka dibebaskan setelah ditahan selama seminggu. Yosia Karoba ditahan pada 1 April 2013 dan Nonggop Tabuni, Delemu Enumby dan Jelek Enembe ditahan pada 9 Maret 2013, telah dibebaskan tanpa tuduhan. Seperti dilaporkan sebelumnya pada perkembangan di Maret dan April, setelah penembakan di Puncak Jaya pada Februari, terdapat sejumlah laporan penangkapan sewenang-wenang kepada masyarakat sipil yang tidak bersalah, sebagian dari mereka mengalami tindakan penyiksaan dalam penahanan dan akhirnya dibebaskan tanpa tuduhan.
Enam orang Timika dibebaskan
Enam orang aktivis Timika yang dihukum 8 bulan atas dakwaan makar telah dibebaskan. Meskipun pengadilan menemukan Yantho Awerkion, salah satu dari enam aktivis bersalah atas dakwaan tambahan berupa kepemilikan bahan peledak, ia tidak dihukum dengan hukuman penjara tambahan. Segera setelah pembebasan mereka, enam orang aktivis menghadiri kebaktian syukur merayakan kebebasan mereka dan dalam rangka mendukung konferensi Melanesian Spearhead Group (MSG) yang berlangsung pada 17-23 Juni 2013.
Penyiar radio Manokwari dibebaskan
Jurnalis setempat melaporkan bahwa Dimas Anggoro, yang ditangkap pada 3 Mei 2013 karena mengkritisi pemerintah lokal di Manokwari telah dibebaskan. Penyiar radio tersebut dilaporkan menuntut hak untuk menyiarkan pendapatnya melalui radio.
Pemimpin KNPB Sorong dibebaskan
Sebagaimana dilaporkan dalam Update Mei, Martinus Yohami, ketua KNPB Sorong telah ditahan dalam demonstrasi damai pada 1 Mei 2013. Seorang aktivis HAM setempat mengkonfirmasi bahwa Martinus telah ditahan selama beberapa jam sebelum akhirnya dibebaskan tanpa tuduhan.
Pengadilan bernuansa politik dan penilaian tentang kasus
Lima orang tahanan Timika akan diadili karena melakukan makar
Pengacara HAM melaporkan bahwa 11 dari 16 orang yang ditangkap di Timika karena mengibarkan bendera Bintang Kejora telah dibebaskan. Lima orang - Domi Mom, Musa Elas, Yacob Onowame, Alfisu Wamang and Eminus Waker – saat ini masih ditahan di mil 32 Polres Timika. Mereka dilaporkan akan menghadapi dakwaan makar.
Aktivis Aimas menghadapi dakwaan atas makar dalam peringatan 1 Mei
Pemantau LP3BH di Manokwari melaporkan bahwa kasus 7 orang yang ditahan di Sorong karena aktivitas damai dalam memperingati 1 Mei - Isak Klaibin, Klemens Kodimko, Obeth Kamesrar, Antonius Safuf, Obaja Kamesrar, Yordan Magablo and Hengky Mangamis – telah dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong. Tujuh orang aktivis ini menghadapi dakwaan makar berdasarkan pasal 106 dan 110 KUHP. Juru bicara dari LP3BH melaporkan akan menyediakan tim legal lebih banyak untuk mendampingi aktivis Sorong.
Tiga tahun hukuman penjara untuk Victor Yeimo
Sebagaimana dilaporkan dalam Update Mei, Victor Yeimo, yang ditangkap pada 13 Mei 2013 saat sedang bernegosiasi dengan polisi untuk memperbolehkan berlangsungnya demonstrasi. Saat ini ia menjalani hukuman tiga tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan pada 2009, dimana belum sepenuhnya dipenuhi. Pengacara HAM mengkonfirmasikan bahwa Yeimo diharapkan dapat menyelesaikan sisa hukuman 3 tahun penjara.
Warga sipil ditahan untuk insiden bendera Indonesia dipukuli, ditolak mendapatkan pengacara dan divonis sembilan bulan
Kami telah menerima laporan baru yang mendokumentasikan penangkapan Boas Gombo di sebuah pos polisi di kabupaten Maura Tarmi di Jayapura, di perbatasan Papua Nugini. Pada 27 Februari sekitar pukul 15:00 WITA, dalam perjalanan kembali ke Yako Vanimo di Papua Nugini, Gombo diduga dihentikan dan dipukuli oleh Nurdin Makuasang, seorang para anggota polisi Indonesia ditempatkan di perbatasan tersebut. Gombo melarikan diri ke Yako Vanimo, dilaporkan kembali keesokan harinya untuk bertemu dengan para polisi tersebut tentang kekerasan yang dilakukan pada dirinya. Sumber melaporkan bahwa Gombo menurunkan dan meremas bendera Indonesia yang berkibar di pos, sambil berteriak protes terhadap kebrutalan polisi di Papua di depan petugas imigrasi. Dia ditangkap dan ditahan semalam di Polsek Maura Tami.
Dalam penahanan, Gombo diborgol dan dipukuli dengan kayu rotan, balok logam dan popor senjata, dan ditendang oleh para petugas memakai sepatu lars. Ini mengakibatkan luka-luka termasuk bibir bawah sobek, mulut bagian dalam sobek, tumut kaki digilas dan luka di lututnya. Hari berikutnya pada 1 Maret, dia dipindahkan ke Polres Jayapura di mana dia diinterogasi selama dua hari. Pada saat interogasi dia tidak diberi akses ke pengacara hukum. Setelah interogasi, dia ditahan di sebuah sel di Polres Jayapura dalam kondisi memburuk sebagai akibat dari penganiayaan yang telah dialami pada hari sebelumnya. Dia tidak diberi akses ke perawatan medis dan kunjungan dari keluarganya. Pada tanggal 8 April, kasusnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan dia dipindahkan ke Lapas Abepura, di mana di saat ini dia ditahan.
Laporan tersebut menyatakan bahwa persidangan Gombo tetap dijalankan dan telah berlangsung selama 3 kali. Meskipun ada permintaan dari pengacara HAM agar Gombo didampingi pengacara hukum, hal ini tidak ditanggapi dan sidang terus dijalankan Pada tanggal 2 Juli, dia divonis hukuman sembilan bulan kurang waktu tahanan berdasarkan Pasal 24 dan 66 dari UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan, yang membawa hukuman maksimum 5 tahun penjara. Gombo diharapkan akan dibebaskan pada bulan November 2013.
Vonis untuk kasus bahan peledak Biak disampaikan
Pengacara HAM telah melaporkan bahwa aktivis KNPB Bastian Mansoben telah dihukum berdasarkan UU Darurat 12/1951 karena memiliki bahan peledak, dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, sedangkan Paulus Alua, yang menghadapi tuduhan serupa, telah dibebaskan tanpa syarat. Mansoben ditangkap di bawah todongan senjata dan disiksa oleh polisi, yang memukulnya di mulut dengan senjata mereka. Dia kemudian dibawa ke kantor polisi di mana dalam tahanan dia menghadapi pemukulan, dipaksa untuk berbaring dan ditendang oleh beberapa para petugas polisi. Seperti dilaporkan dalam Update Mei, meskipun tuntutan dari pengacara hukum atas kurangnya bukti, banding yang diajukan untuk hukuman lebih rendah telah ditolak.
Penuntut umum menuntut hukuman berat bagi aktivis damai
Penuntut umum dalam kasus Perayaan Masyarakat Adat Yapen menuntut hukuman masing-masing 6 dan 5 tahun penjara kepada Edison Kendi dan yan Piet Maniamboi. Kuasa hukum mereka mengajukan pembelaan pada 27 Juni 2013. Putusan diharapkan akan diagendakan pada Juli.
Kasus yang menjadi perhatian
Upaya pembunuhan atas keluarga tahanan politik Matan Klembiap
Sebuah laporan yang diberikan oleh pemantau hak asasi manusia kepada Papuans Behind Bars telah mengungkapkan sebuah upaya pembunuhan atas Dominggas Kromsian, istri tahanan politik Matan Klembiap, dan anak-anak mereka. Pada malam 24 Mei 2013, seorang lelaki bersenjata dengan sebilah pisau dilaporkan memasuki rumah Kromsian sekitar 12 malam waktu Papua, sementera dia dan anak-anaknya sedang tidur. Lelaki itu diduga meletakkan pisau di dadanya, apabila Kromsian sempatmenyabet pisau itu darinya. Laporan tersebut menyatakan bahwa dia kemudian menuntut untuk mengetahui motif lelaki itu, yang dilaporkan mengaku dibayar 3 Juta Rupiah untuk membunuh Kromsian dan suaminya Matan Klembiap, juga Jefry Satto, Septinus Klembiap dan istrinya Batseba Satto, Terianus Satto dan istrinya, dan Yosafat Satto dan istrinya, karena dugaan kegiatan pro-kemerdekaan mereka. Matan Klembiap saat ini sedang menghadapi tuduhan kepemilikian senjata di bawah UU Darurat 12/1951.
Berita
Putri Filep Karma memulai petisi menyerukan pembebasan tahanan politik Papua
Audryne Karma, putri sulung Filep Karma telah memulai petisi yang menyerukan pembebasan tanpa syarat tahanan politik Papua dari penjara Indonesia. Filep Karma saat ini menjalani hukuman 15 tahun penjara, didakwa dengan makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora pada 1 Desember 2004 di Abepura. Petisi ini menyoroti proses pengadilan yang tidak adil dan kurangnya perawatan kesehatan yang memadai yang dialami oleh ayahnya sejak mulai masa penangkapan.
’Pedalling for Papua’ to highlight situation in Papua
Canadian-based campaign ‘Pedalling for Papua’ is a new campaign that combines multimedia, performance, music and cycling 12,000 kilometres aims to bring the story of West Papua and itsdiaspora to the wider world. Campaigner Jeremy Bally started his global tour on 29 May in Canada, and will end his six-month tour in Australia in December. Pedalling for Papua has collected interviews with the Papuan diaspora and used this to create an original animation narrated on stage through ukulele-based hip hop and spoken word. The campaign plans to highlight the plight of Papuan prisoners and call for their release.
‘Pedalling for Papua’ menyoroti situasi di Papua
‘Pedalling for Papua’ (‘Mengayuh untuk Papua’), kampanye berbasis di Kanada adalah kampanye baru yang menggabungkan multimedia, kinerja, musik dan bersepeda 12,000 kilomter bertujuan untuk membawa kisah Papua Barat dan diasporanya ke dunia yang lebih luas. Juru kampanye Jeremy Bally memulai tur dunia ini pada tanggal 29 Mei di Kanada, dan akan berakhir enam bulan kemudian di Australia pada bulan Desember. Pedalling for Papua telah mengumpulkan wawancara dengan diaspora Papua dan menggunakan bahan ini untuk membuat animasi asli yang akan disampaikan di atas panggung melalui hip hop yang menggunakan ukulele dan puisi. Kampanye ini bermaksud untuk menyoroti penderitaan para tahanan Papua dan menyerukan pemembasan bagi mereka.
Pelapor Khusus PBB tentang Kebebasan Berekspresi meminta pemerintah Indonesia untuk mengkonfirmasi kunjungan resmi
Pada 3 dan 4 Juni 2013, kelompok HAM menghadiri Dewan HAM PBB ke-23 di mana Frank La Rue, Pelapor Khusus tentang Kebebasan Berekspresi mengajukan permintaan kepada pemerintah Indonesia untuk menyetujui program kunjungan resminya yang awalnya dijadwalkan untuk Januari 2013, tapi ditunda. Aktivis HAM dari KontraS, Koalisi Internasional untuk Papua, Franciscans International dan TAPOL mendesak pemerintah Indonesia untuk memberikan perhatian khusus terhadap permintaan ini. Sebuah side event yang diadakan pada tanggal 4 Juni meluncurkan laporan Hak Asasi Manusia di Papua Barat 2013 oleh Koalisi Internasional Papua, yang menyoroti situasi hak asasi manusia dari sisi hak sipil politik dan ekonomi, sosial dan budaya di Papua.
Tahanan politik Papua bulan Juni 2013
| Tahanan | Tanggal Penahan | Dakwaan | Hukuman | Kasus | Dituduh melakukan kekerasan? | Masalah dalam proses persidangan? | LP/Penjara | |
| 1 | Victor Yeimo | 13 Mei 2013 | 160 | 3 years (dijatuhkan pada tahun 2009) | Demo tahun 2009; Demo 13 Mei di Jayapura | Tidak | Ya | Abepura |
| 2 | Astro Kaaba | 3 Mei 2013 | Makar | Tidak diketahui | Kematian para polisi di Yapen | Ya | Sidang tertunda | Polres Serui |
| 3 | Hans Arrongear | Tidak diketahui | Makar | Tidak diketahui | Kematian para polisi di Yapen | Ya | Sidang tertunda | Polres Serui |
| 4 | Unknown | 1 Mei 2013 | Tidak diketahui | Tidak diketahui | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Tidak | Sidang tertunda | Tahanan polres Biak |
| 5 | Oktofianus Warnares | 1 Mei 2013 | Tidak diketahui | Tidak diketahui | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Tidak | Sidang tertunda | Tahanan polres Biak |
| 6 | Yosepus Arwakon | 1 Mei 2013 | Tidak diketahui | Tidak diketahui | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Tidak | Sidang tertunda | Tahanan polres Biak |
| 7 | George Syors Simyapen | 1 Mei 2013 | Tidak diketahui | Tidak diketahui | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Tidak | Sidang tertunda | Tahanan polres Biak |
| 8 | Yona Rumawak | 1 Mei 2013 | Tidak diketahui | Tidak diketahui | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Tidak | Sidang tertunda | Tahanan polres Biak |
| 9 | John Sauyas | 1 Mei 2013 | Tidak diketahui | Tidak diketahui | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Tidak | Sidang tertunda | Tahanan polres Biak |
| 10 | Domi Mom | 1 Mei 2013 | Makar | Tidak diketahui | Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei | Tidak | Sidang tertunda | Polres Mimika |
| 11 | Alfisu Wamang | 1 Mei 2013 | Makar | Tidak diketahui | Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei | Tidak | Sidang tertunda | Polres Mimika |
| 12 | Musa Elas | 1 Mei 2013 | Makar | Tidak diketahui | Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei | Tidak | Sidang tertunda | Polres Mimika |
| 13 | Eminus Waker | 1 Mei 2013 | Makar | Tidak diketahui | Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei | Tidak | Sidang tertunda | Polres Mimika |
| 14 | Yacob Onawame | 1 Mei 2013 | Makar | Tidak diketahui | Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei | Tidak | Sidang tertunda | Polres Mimika |
| 15 | Hengky Mangamis | 30 April 2013 | 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | Dalam persidangan | Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei | Tidak | Ya | Polres Sorong |
| 16 | Yordan Magablo | 30 April 2013 | 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | Dalam persidangan | Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei | Tidak | Ya | Polres Sorong |
| 17 | Obaja Kamesrar | 30 April 2013 | 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | Dalam persidangan | Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei | Tidak | Ya | Polres Sorong |
| 18 | Antonius Safuf | 30 April 2013 | 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | Dalam persidangan | Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei | Tidak | Ya | Polres Sorong |
| 19 | Obeth Kamesrar | 30 April 2013 | 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | Dalam persidangan | Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei | Tidak | Ya | Polres Sorong |
| 20 | Klemens Kodimko | 30 April 2013 | 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | Dalam persidangan | Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei | Tidak | Ya | Polres Sorong |
| 21 | Isak Klaibin | 30 April 2013 | 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | Dalam persidangan | Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei; dituduh TPN/OPM | Tidak | Ya | Polres Sorong |
| 22 | Yahya Bonay | 27 April 2013 | Tidak diketahui | Tidak diketahui | Kematian para polisi di Yapen | Ya | Sidang tertunda | Tahanan polres Serui |
| 23 | Athys Wenda | 4 April 2013 | 170 | Menunggu sidang | Dituduh pidana kekerasan | Ya | Ya | Abepura |
| 24 | Yogor Telenggen | 10 Maret 2013 | 340, 338, 170, 251, UU Darurat 12/1951 | Menunggu sidang | Penembakan Puncak Jaya tahun 2012 | Ya | Ya | Kapolda Papua |
| 25 | Isak Demetouw(alias Alex Makabori) | 3 Maret 2013 | 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 | Dalam persidangan | Dituduh TPN/OPM | Tidak | Sidang tertunda | Sarmi |
| 26 | Daniel Norotouw | 3 Maret 2013 | 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 | Dalam persidangan | Dituduh TPN/OPM | Tidak | Sidang tertunda | Sarmi |
| 27 | Niko Sasomar | 3 Maret 2013 | 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 | Dalam persidangan | Dituduh TPN/OPM | Tidak | Sidang tertunda | Sarmi |
| 28 | Sileman Teno | 3 Maret 2013 | 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 | Dalam persidangan | Dituduh TPN/OPM | Tidak | Sidang tertunda | Sarmi |
| 29 | Boas Gombo | 28 Februari 2013 | Pasal 24 dan 66 dari UU 24/2009 | 9 bulan | Bendera Indonesia perbatasan dengan PNG | Tidak | Ya | Abepura |
| 30 | Matan Klembiap | 15 Februari 2013 | 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 | Dalam persidangan | Kasus penangkapan dan penyiksaan di Depapre | Tidak | Ya | Abepura |
| 31 | Daniel Gobay | 15 Februari 2013 | 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 | Dalam persidangan | Kasus penangkapan dan penyiksaan di Depapre | Tidak | Ya | Tahanan polres Jayapura |
| 32 | Andinus Karoba | 10 Oktober 2012 | 365(2), UU 8/1981 | 1 tahun 10 bulan | Aktivis Demak dituduh pencurian | Ya | Ya | Abepura |
| 33 | Yan Piet Maniamboy | 9 Agustus 2012 | 106 | Dalam persidangan | Perayaan Hari Pribumi di Yapen | Tidak | Ya | Serui |
| 34 | Edison Kendi | 9 Agustus 2012 | 106 | Dalam persidangan | Perayaan Hari Pribumi di Yapen | Tidak | Ya | Serui |
| 35 | Jefri Wandikbo | 7 Juni 2012 | 340, 56, UU 8/1981 | 8 tahun | Dituduh pidana kekerasan di Wamena | Ya | Ya | Abepura |
| 36 | Timur Wakerkwa | 1 Mei 2012 | 106 | 2.5 tahun | Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 | Tidak | Tidak | Abepura |
| 37 | Darius Kogoya | 1 Mei 2012 | 106 | 3 tahun | Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 | Tidak | Tidak | Abepura |
| 38 | Bastian Mansoben | 21 Oktober 2012 | UU Darurat 12/1951 | Dalam persidangan | Kasus bahan peledak di Biak | Pemelikian bahan peledak | Tidak | Biak |
| 39 | Forkorus Yaboisembut | 19 Oktober 2011 | 106 | 3 tahun | Konggres Papua Ketiga | Tidak | Ya | Abepura |
| 40 | Edison Waromi | 19 Oktober 2011 | 106 | 3 tahun | Konggres Papua Ketiga | Tidak | Ya | Abepura |
| 41 | Dominikus Surabut | 19 Oktober 2011 | 106 | 3 tahun | Konggres Papua Ketiga | Tidak | Ya | Abepura |
| 42 | August Kraar | 19 Oktober 2011 | 106 | 3 tahun | Konggres Papua Ketiga | Tidak | Ya | Abepura |
| 43 | Selphius Bobii | 20 Oktober 2011 | 106 | 3 tahun | Konggres Papua Ketiga | Tidak | Ya | Abepura |
| 44 | Wiki Meaga | 20 November 2010 | 106 | 8 tahun | Pengibaran bendera di Yalengga | Tidak | Ya | Wamena |
| 45 | Oskar Hilago | 20 November 2010 | 106 | 8 tahun | Pengibaran bendera di Yalengga | Tidak | Ya | Wamena |
| 46 | Meki Elosak | 20 November 2010 | 106 | 8 tahun | Pengibaran bendera di Yalengga | Tidak | Ya | Wamena |
| 47 | Obed Kosay | 20 November 2010 | 106 | 8 tahun | Pengibaran bendera di Yalengga | Tidak | Ya | Wamena |
| 48 | Yusanur Wenda | 30 April 2004 | 106 | 17 tahun | Penangkapan Wunin | Ya | Tidak | Wamena |
| 49 | Dipenus Wenda | 28 Maret 2004 | 106 | 14 tahun | Pemboikotan Pilkada Bokondini | Tidak jelas | Tidak | Wamena |
| 50 | George Ariks | 13 Maret 2009 | 106 | 5 tahun | Tidak diketahui | Tidak diketahui | Tidak | Manokwari |
| 51 | Filep Karma | 1 Desember 2004 | 106 | 15 tahun | Pengibaran bendera di Abepura tahun 2004 | Tidak | Ya | Abepura |
| 52 | Ferdinand Pakage | 16 Maret 2006 | 214 | 15 tahun | Kasus Abepura tahun 2006 | Ya | Ya | Abepura |
| 53 | Jefrai Murib | 12 April 2003 | 106 | Seumur hidup | Pembobolan gudang Senjata Wamena | Ya | Ya | Abepura |
| 54 | Linus Hiel Hiluka | 27 Mei 2003 | 106 | 20 tahun | Pembobolan gudang Senjata Wamena | Ya | Ya | Nabire |
| 55 | Kimanus Wenda | 12 April 2003 | 106 | 20 tahun | Pembobolan gudang Senjata Wamena | Ya | Ya | Nabire |
| 56 | Numbungga Telenggen | 11 April 2003 | 106 | Seumur hidup | Pembobolan gudang Senjata Wamena | Ya | Ya | Biak |
| 57 | Apotnalogolik Lokobal | 10 April 2003 | 106 | 20 tahun | Pembobolan gudang Senjata Wamena | Ya | Ya | Biak |
Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu upaya kolektif yang dimulai oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil Papua yang bekerjasama dalam rangka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua. Ini adalah gagasan kelompok bawah dan mewakili kerjasama yang lebih luas antara para pengacara, kelompok-kelompok HAM, kelompok-kelompok adat, para aktivis, wartawan dan para individu di Papua Barat, LSM-LSM di Jakarta, dan kelompok-kelompok solidaritas internasional.
Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu proyek tentang tahanan politik di Papua Barat.
Tujuan kami adalah memberikan data yang akurat dan transparan, dipublikasi dalam bahasa Inggris dan Indonesia, untuk memfasilitasi dukungan langsung terhadap para tahanan dan meningkatkan diskusi dan kampanye lebih luas sebagai dukungan terhadap kebebasan berekspresi di Papua Barat.
Kami menerima pertanyaan, komentar dan koreksi. Anda dapat mengirimkannya kepada kami melalui info@papuansbehindbars.org







Tidak ada komentar:
Posting Komentar